Lanjut kata Rolis, bahwa seperti diketahui, Bawaslu Bolsel sudah membuka posko aduan sejak 15 Agustus lalu, di mana Posko tersebut untuk menerima aduan masyarakat yang merasa tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik, namun NIK-nya di SIPOL terdaftar sebagai anggota parpol.
“Masyarakat yang mengadukan pencatutan identitas diri sebagai anggota parpol diminta mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu,” pungkasnya.
Pengaduan ini kata Rolis, masuk ke Bawaslu Bolsel setelah mengecek NIK
pada situs : https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
“Yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU untuk dilakukan perbaikan sebagai anggota partai politik di Sipol,” tutupnya.
Penulis : Syahrul Sirwan
Editor : Jhon W Paransi