Jangan Golput, KPU Bolmut Ajak Masyarakat Datang ke TPS Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

oleh -294 dilihat

KRONIKTODAY.COM- Hari pemungutan suara pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator penting bagi keberhasilan Pemilu.

Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka legitimasi Pemilu juga semakin baik.

Terkait hal itu, KPU Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) disaat hari pencoblosan nanti.

“Bersama KPU Bolmut, mari kita bangun negeri ini. Ayo datang ke TPS dan gunakan hak pilh anda pada Pemilihan Umum Rabu, 14 Februari Tahun 2024,” kata Firman SY. Stion, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Senin (12/2/2024).

Menurutnya, ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang memiliki peran penting untuk turut serta membentuk arah masa depan bersama.

“Tingkatkan partisipasi masyarakat. Ajak teman, keluarga dan tetangga untuk turut serta memberikan suara mereka. Semakin banyak yang ikut berpartisipasi, semakin kuat suara rakyat dalam menentukan masa depan negara ini,” ujar Firman.

Ia juga meminta masyarkat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan nanti.

“Hindari segala bentuk tindakan yang dapat mengganggu keharmonisan dan keamanan masyarakat,” pintanya.

Karena menurutnya, keberhasilan Pemilihan Umum tidak hanya terletak pada partisipasi yang tinggi, tetapi juga pada pelaksanaannya yang aman dan damai.

Mari bersama-sama buktikan bahwa kita adalah masyarakat yang dewasa dalam berdemokrasi, bahwa kita memiliki tanggung jawab terhadap masa depan negara ini.

“Ayo! wujudkan suara kita menjadi kekuatan nyata dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Untuk diketahui, ada lima jenis surat suara yang akan tersedia di TPS nanti.

Lima jenis surat suara ini berguna untuk membedakan antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Lantas, bagaimana cara membedakan surat suara tersebut?

Berikut warna kertas surat suara yang telah di resmikan KPU RI :

1. Warna Abu-abu : Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI

2. Warna Kuning : Surat suara pemilihan DPR RI

3. Warna Merah : Surat suara pemilihan DPD

4. Warna Biru : Surat suara pemilihan DPRD Provinsi

5. Warna Hijau : Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.