Diduga Turut Mencoblos Sejumlah Surat Suara, Oknum KPPS TPS I dan II di Desa Maelang Dilaporkan ke Bawaslu

oleh -336 dilihat
oleh
Foto ilustrasi pelanggaran pemilu

BOLMONG, Kroniktoday.com – Meski perhitungan hasil perolehan suara Pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan wakil presiden, Pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah selesai dilaksanakan, namun ada hal yang tak luput dari pantauan media ini, yakni, laporan yang dilayangkan saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu Bolmong.

Hal ini diungkapkan Ketua PAC PDIP Sangtombolang, Hisra Makalalag. Menurut Hisra, dia mempertanyakan tindaklanjut Bawaslu Bolmong atas laporan yang telah dilayangkan karena sampai saat ini tidak ada tindakan yang dilakukan.

Hisra menjelaskan, dugaan pelangagaran terjadi di TPS I dan TPS II Desa Maelang Kecamatan Sangtombolang. Dimana, diduga dua orang oknum KPPS ikut mencoblos surat suara dan juga mengarahkan pemilih pemula dan pemilih lansia, mencoblos calon tertentu di surat suara.

“Kami memiliki bukti video apa yang dilakukan oknum kpps ini. Bahkan, kami sudah melayangkan laporan ke bawaslu tapi tidak digubris sampai sekarang,” ungkap Hisra kepada media ini, Jumat (24/2/2024).

Terkait hal ini, pimpinan DPC PDIP Bolmong Welty Komaling pun angkat bicara. Welty menegaskan, Bawaslu harus menindaklanjuti laporan saksi PDIP karena telah terjadi pelanggaran berat yang dilakukan oknum KPPS sebagaimana yang telah dilaporkan.

“Telah terjadi di TPS 1 dan TPS II Desa Melang, oknum KPPS diduga ikut mencoblos beberapa surat suara. Saat kejadian itu, Saksi PDIP telah memberikan teguran kepada 2 oknum KPPS tesebut, tapi justru saksi PDIP malah ditantang oknum KPPS ini,” beber Welty Komaling.

Selain itu, saksi PDIP memiliki alat bukti yang kuat berupa rekaman video atas apa yang dilakukan oknum KPPS di TPS 1 dan TPS II Desa Maelang.

“Sehingga saksi PDIP merekam video tindakan KPPS yang membuka surat suara, dia arahkan pemilih mencoblos calon tertentu. Yang lebih parah lagi, oknum KPPS ini juga sebelumnya sudah pernah mencoblos,” ungkapnya.

Bahkan, akibat tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS ini, saksi PDIP tidak mau menandatangani hasil pemilihan Ketika selesai perhitungan suara.

“Setelah pemilihan selesai, saksi PDIP tidak mau tandatangan karena keberatan. KPPS yang melakukan pelanggaran mendatangi di rumah saksi PDIP dan meminta maaf atas kejadian yang dia lakukan. Si oknum KPPS ini telah mengaku salah dan meminta maaf, bahkan dia meminta agar kejadian itu tidak diperpanjang lagi karena dia tidak ingin di proses secara hukum yang berlaku dan dia tidak tidak mau masuk penjara, Ini sudah jelas pelanggaran berat,” kata Welty.

Welty menegaskan, tindakan pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS di TPS I dan TPS II di Desa Maelang, sudah dilaporkan ke Bawaslu Bolmong.

“PDIP sudah melayangkan laporan, sudah diberikan surat keberatan di bawaslu dilengkapi dengan video alat bukti pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS TPS I dan TPS II. Tapi sampai saat ini tidak digubris Bawaslu Bolmong. Ini yang perlu dipertanyakan, ada apa dengan bawaslu bolmong yang terkesan membiarkan pelanggaran ini,” katanya.

Disisi lain, DPC PDIP Bolmong juga akan menyiapkan langkah hukum jika Bawaslu Bolmong tetap tidak menindaklanjuti laporan saksi PDIP.

“Kalau ini tidak ditindaklanjuti, PDIP akan tempuh langkah hukum. Tidak ada alasan laporan PDIP lewat waktu karena ini sudah dilaporkan sejak awal terjadi pelanggaran di TPS I dan TPS II Desa Maelang,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan saksi PDIP ini. Dihubungi beberapa kali di nomor kontak, terdengar nada dering namun  belum dijawab. Begitu juga saat di konfirmasi vis pesan whatsapp, juga belum ada balasan. 

Upaya konfirmasi akan terus dilakukan media ini kepada Ketua Bawaslu Bolmong untuk mendapatkan penjelasan dan memenuhi perimbangan pemberitaan. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban konfirmasi dari Ketua Bawaslu Bolmong. (lix)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.