Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap Farel dan Andra dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan penganiayaan terhadap Andika yang terjadi di Desa Bombanon Kecamatan Lolayan pada hari Sabtu (24/7/2021) pekan lalu.
“Saat ini kedua terlapor telah diamankan di rutan Polsek Lolayan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (28/7/2021).
Lanjutnya, akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Kedua tersangkat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya. (vic)