Aniaya Ramaja Ponompian, Dua Oknum Remaja Asal Bombanon Dibekuk Polisi

oleh -498 Dilihat
Salah satu tersangka terhadap Andika yang kini mendekam di balik Jeruji Besi Polsek Lolayan. (foto : Ist)

Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap Farel dan Andra dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan penganiayaan terhadap Andika yang terjadi di Desa Bombanon Kecamatan Lolayan pada hari Sabtu (24/7/2021) pekan lalu.

“Saat ini kedua terlapor telah diamankan di rutan Polsek Lolayan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (28/7/2021).

Lanjutnya, akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Kedua tersangkat terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tegasnya. (vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.