2 Tarsangka Penyelundupan Obat Terlarang di Rutan Kotamobagu, Ditahan Reserse Narkoba

oleh -794 Dilihat
oleh
Kasat Reserse Narkoba Polres Kotamobagu AKP Suyono Sutadji.

Perwira tiga balak dipundaknya ini menjelaskan, jenis Obat terlarang tersebut Obat keras tentunya sangat menganggu kesehatan manusia, dan kedua pelaku di kenakan pasal 198 junto 108, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dengan kurungan 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kedua pelaku saat ini telah di tahan di Polres Kotamobagu guna dilakukan proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.

Sekadar Informasi, kedua pelaku yakni RU alias Riska (24) dan RV alias Riv (30) bertujuan untuk mengunjugi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) IO alias il (30) di Rutan Kelas IIB Kotamobagu, akan tetapi kunjungan tersebut di Curigai petugas Rutan karena kedua pelaku membawa secangkir Coffee yang berisikan 4 butir Pil sehingga kedua pelaku diamankan personel Res Narkoba. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.