Yulmanizar Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

oleh -1,488 dilihat
oleh
Bareskrim Mabes Polri(KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG)

“Klien kami hanya merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) yang tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama,” ujarnya, dilansir dari viva.co.id

Ia mengatakan bahwa atas keterangan Yulmanizar, tentu membunuh karakter dan nama baik kliennya yang merupakan pengusaha. Maka dari itu, kata dia, kliennya memberi kuasa hukum untuk memulihkan martabat dan nama baiknya dengan mengajukan laporan ke kepolisian terhadap Yulmanizar.

“Yulmanizar dilaporkan terkait tindak pidana kesaksian palsu di atas sumpah, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 242, 310, dan/atau Pasal 311 KUHP,” katanya.

Dilansir dari VIVA, Haji Isam memberikan kuasa kepada Muhtar Yogasara untuk melaporkan Yulmanizar atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu serta tindak pencemaran nama baik.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sementara, laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor:LP/B/0606/X/2021/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 6 Oktober 2021. (ahr/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.