Dia menerangkan, terkait hasil tindak lanjut rekomendasi DPRD sebagaimana ketentuan pasal 15 dan pasal 16 huruf C peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Disebutkan bahwa, ruang lingkup LKPJ merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Didalamnya termasuk tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
Adapun persentase pendapatan APBD Boltim tahun anggaran 2020 yakni, PAD 73,50 persen dari target anggaran. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat 98,99 persen dari target, serta pendapatan daerah yang sah sebesar 101,61 persen.
“Untuk alokasi belanja mencapai 121,15 persen dari total belanja, sedangkan realisasi belanja mencapai 116,17 persen dari total alokasi belanja,” jelas Wabup. (Ren)