Polsek Kotabunan Ringkus DPO Curanmor

oleh -187 Dilihat
oleh
Tersangka Curanmor bersama barang bukti.

BOLTIM, Kroniktoday.com – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Sat Reksrim Polsek Urban Kotabunan, melakukan pengungkapan salah satu pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bolmong Selatan,  tepatnya di Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/28/III/SULUT/SPKT/RES-BOLSEL, FA Alias Fik warga Desa Tumbak Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan residivis pelaku curanmor, berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Urban Kotabunan di dua jalur Desa Tutuyan.

Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur AKBP Irham halid SIK mengatakan, pengungkapan berdasarkan koordinasi antara Polres Bolmong Selatan dengan anggotanya.

“Pada 11 Maret 2021 Satuan Reskrim Polres Bolmong Selatan datang di Polsek Kotabunan guna koordinasi dengan Polsek Kotabunan terkait pencarian tersangka curanmor FA alias Fik yang di duga melarikan diri ke daerah Kotabunan,” Kata kapolres saat dikonfirmasi di ruanganya.

No More Posts Available.

No more pages to load.