Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawa Umur Diringkus Penyidik Polres Kotamobagu

oleh -236 Dilihat
Konferensi pers terkait kasus dugaan persetubuhan dengan anak dibawa umur. (foto : Doc)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kasus Dugaan persetubuhan yang dilakukan Batu -nama samaran pelaku- salah satu warga di Kecamatan Kotamobagu Utara, terhadap Mawar -nama samaran korban- (15), berhasil diungkap penyidik Polres Kotamobagu.

Hal tersebut beberkan, Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid, SIK dalam konferensi pers, di Kantor Sementara Mapolres Kotamobagu, Rabu 30 Maret 2022.

Menurut perwira dua melatih dipundaknya ini, antara korban dan tersangka memiliki hubungan spesial (pacaran), dan keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali selama mereka berpacaran.

“Kejadian tersebut terjadi Senin 13 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 Wita, di kos-kosan warna-warni Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur,” bebernya.

Lanjutnya, menurut keterangan korban, persetubuhan antara korban dan tersangka terjadi karena tersangka membujuk korban dengan cara memberikan janji palsu akan menikahi korban.

“Tersangka berhasil kita tangkap saat berada di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dan kita bawa untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Lanjutnya, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Sanksi pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Penulis : Tito Lantapon

 

No More Posts Available.

No more pages to load.