Terbukti Bukan Anggota, Ketua KUD Perintis Terpilih dan Bendahara Dikeluarkan dari Ruangan Mediasi

oleh -500 Dilihat
oleh
Foto bersama peserta mediasi dan pelaksana RAT KUD Perintis bersama mediator dari Dinas Koperasi Bolmong.

Menariknya, saat pembahasan pasal menyangkut keabsahan anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD Perintis nomo 140/KUD.P/X/1995, Sarip Alimudin yang terpilih sebagai Ketua KUD pada RAT Sabtu 6 Maret 2021, tidak memenuhi syarat keanggotaan. Sehingga yang bersangkutan dikeluarkan dari ruangan mediasi sebagaimana kesepakatan forum.

Bendahara terpilih, Abdul Muh Nasir Ganggai, saat mengetahui isi aturan itu, dengan lantang langsung menyatakan diri akan keluar juga dari ruangan karena dirinya tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota KUD sebagaimana dalam anggaran dasar yang dibahas itu.

“Saya tunduk dan patuh terhadap aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kud perintis, peraturan menteri koperasi dan undang-undang perkoperasian. Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan hari ini, saya dan sarip alumudin bukan anggota KUD Perintis dan tidak bisa mengaku sebagai pengurus kud perintis karena ini salah sejak awal. Saya juga akan keluar dari ruangan,” tegas Nasir.

Sekertaris Dinas Koperasi Bolmong Sofyanto Mamonto selaku mediator, langsung mempersilakan Sarip Alimudin dan Nasir Ganggai keluar dari ruangan mediasi di Kantor Dinas Koperasi Bolaang Mongondow di Lolak.

Mediasi pun dilanjutkan dengan membahas pasal lainya yang ada dalam AD/ART dan Peraturan Menteri Koperasi nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.