Sikat Motor Saat Pemilik Tertidur, IP Berhasil Diringkus, Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti

oleh -1397 Dilihat
oleh
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut personel Reskrim Polres dengan cepat melakukan pengungkapan.

“Personel dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, berhasil mengamankan dan menangkap pelaku IP bersama salah satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti,” jelasnya.

Dia menuturkan, pelaku IP di kenakan pasal 363 KUHP dan sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Jika ada kasus kriminal di kotamobagu, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.