Modus Pinjam Motor Teman Tapi Ternyata Digadaikan, SU Terancam 4 Tahun Penjara

oleh -1,635 dilihat
oleh
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid di dampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SH MH saat melakukan Conference Pers.( Foto : Vickytegela Kroniktoday.com)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Jajaran personel Polres Kotamobagu berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan barang bukti (babuk) 1 unit sepeda motor supra x 125. Penangkapan tersebut dilakukan pada 14 November 2021 di salah satu Kelurahan di wilayah Kotamobagu.

Sebelumnya, pada 7 November 2021 sekira pukul 20.00 Wita, pelaku WM alias wir telah menyewa 1 unit kendaraan sepeda motor supra x 125 kepada korban SU alias Su’ untuk sewa perhari Rp50 ribu. Namun pada 8 November 2021 pelaku dengan sengaja mengadaikan 1 unit motor tersebut dengan harga Rp3 juta.

Kemudian, pada 9 November 2021 pelaku WM mendatangi kembali korban SU bermaksud untuk memperpanjang sewaan kendaraan tersebut, akan tetapi korban SU tidak mengetahui kendaraan sepeda motor ternyata telah dia gadaikan. Merasa ada hal-hal yang mencurigakan akhirnya korban melaporkan ke pihak yang berwajib.

No More Posts Available.

No more pages to load.