“Dengan tangkisan tersebut, upaya tersangka meleset. Korban mengalami luka di jari tangan kiri dan luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri,” bebernya.
Kapolres Bolmong AKBP Dr Nova Irene Surentu SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Ali Taher SH membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan, tersangka CR alias Kantry sempat buron selama tiga hari. Bahkan, pihak Polres sempat menemui keluarga yang berada di rumah tersangka.
“Akan tetapi tersangka tidak berada dirumahya,” ujarnya.
Namun, saat ini tersangka sudah menyerahkan dirinya dan diamankan pihak penyidik Polres Bolmong.
Dihadapan penyidik, tersangka CR alias Kantry mengaku melakukan penganiayaan karena sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras).
“Saat ini korban RT alias Revan masih dalam proses perawatan medis dan kasus ini masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Vic)