Bukan itu saja. Untuk keberlanjutan ijin resmi KUD agar tidak terhenti pada tahun 2010, pada Senin 19 April 2010, Pengurus KUD Perintis Tanoyan menerbitkan surat permohonan penyesuaikan Kuasa Pertambangan Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Dan, pada Minggu 22 Agustus 2010 KUD Perintis menerbitkan lagi surat perihal perpanjangan Kedua Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dengan nomor:124/P/KUD.P/VIII/2010.
Atas dasar 2 surat ini, Bupati Bolaang Mongondow Ny Hj Marlina Moha Siahaan pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 129 tahun 2012 tentang Persetujuan Perpanjanga Kedua Kuasa Pertambangan Eksploitasi dan Penyesuaianya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada KUD Perintis Desa Tanoyan, dengan jangka waktu 10 tahun atau akan berakhir tahun 2020.

Pengurus KUD Perintis yang berjuang saat itu Ketua Z Ansik, Sekertaris H Manggo, Bendahara Hi S Dundo. Atas nama pribadi dan anggota KUD Perintis, saya patut hormat, berbangga dan menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan kalian hingga KUD Perintis tetap mendapatkan ijin resmi dari pemerintah daerah saat itu. Segala perjuangan, kerja keras dan niat baik kalian orang tua kami dan juga tokoh masyarakat di Desa Tanoyan, akan mendapatkan balasan kebaikan dan kebahagiaan dunia akhirat dari Allah SWT. Amin!
Pada Rabu 2 September 2015, KUD Perintis melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertempat di Balai Desa Tanoyan Utara, Laporan pertanggungjawaban pengurus (LPJ) diterima oleh seluruh anggota. Turut hadir seluruh anggota, Badan Pengawas dan Dewan Pembina yakni Kepala Desa Tanoyan Utara Jasman Tonggi dan Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip M Detu. Hasil RAT ini, terpilih menahkodai KUD Perintis Ketua L Mamonto, Sekertaris Abdul Rifai Manggo dan Bendahara Sarip Alimudin. Masa bakti pengurus sebagaimana dalam perubahan Anggaran dasar yakni selama 5 tahun atau untuk periode kepengurusan tahun 2015-2020.
Untuk diketahui, Pengurus KUD Perintis periode 2015-2020 sebelum berakhir masa jabatan, berhasil memperjuangkan Perpanjanga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk masa 10 tahun, atau akan berakhir pada tahun 2030 mendatang pada lahan seluas 100 ha. Ditetapkan di Manado pada Jumat 14 Agustus 2020.
Perpanjangan izin ini diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan memperhatikan surat permohonan dari Pengurus KUD Perintis nomor:14/KUD-PERINTIS/V/2020 Selasa 19 Mei 2020.
Kepengurusan KUD Perintis periode 2015-2020 berakhir tepat pada 2 September 2020. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, pelaksanaan RAT untuk memilih kepengurusan 5 tahun yaitu periode 2020-2025 baru bisa dilaksanakan pada Sabtu 6 Maret 2021. Ada rentang waktu 6 bulan kepengurusan berakhir baru dilaksanakan RAT. (Bersambung)