Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 1)

oleh -3,167 dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Tanoyan di Desa Tanoyan Utara.

BOLMONG, Kroniktoday.com“Sesungguhnya tulisan itu abadi. Tulislah sesuatu yang akan membahagiakanmu di akhirat nanti.” – Ali Bin Abi Thalib As.

Saya akan mengurai perjalanan atau mereview kembali Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan. Koperasi ini dibentuk berdasarkan atas rapat kuasa pembentukan pada Kamis 25 April 1985 (36 tahun lalu). Pendiri A M Bakung, N.G Kombo, M.Dj Makal, A.R Pontut dan Drs Erman Affandi dari Butsi. Kemudian, pada Senin 10 Maret 1986 didaftarkan di Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sebagaimana dalam akta pendirian KUD Perintis.

Di dalam Anggaran Dasar KUD Perintis, asas dan tujuan pembentukan adalah kekeluargaan dan gotong royong. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Selain itu untuk mengembangkan kemampuan ekonomi dan usaha para anggota.

Pada awal dibentuk, KUD Perintis bergerak pada usaha perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi, barang keperluan sehari-hari dan jasa lainya. Pengolahan dan pemasaran hasil-hasil produksi, kegiatan perekonomian lainya yang dibutuhkan oleh anggota di bidang pertanian, peternakan, kerajinan, perikanan, perkebunan, jasa dan kegiatan lainya yang menyangkut kepentingan anggota dan sepanjang diperlukan. Juga memberikan penyuluhan, pelatihan pendidikan kepada anggota mengenai organisasi, manajemen dan usaha koperasi.

Dalam roda perjalananya, KUD Perintis mengalami kemajuan yang pesat, sukses dan mampu menampung ratusan anggota yang terdiri dari masyarakat di Desa Tanoyan (saat itu belum terjadi pemekaran desa). Pengurus dan anggota KUD melalui berbagai program dan gebrakan, meski saat itu masa kerja kepengurusan hanya tiap 3 tahun, mampu memilki puluhan aset seperti kendaraan roda dua dan roda empat, warung serba ada, aset bergerak dan tidak bergerak berupa bangunan dan tanah (diperoleh dari berbagai sumber). KUD Perintis berjalan baik dan tidak pernah melenceng dari aturan organisasi yang disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) ketika itu ditetapkan 25 persen untuk cadangan, 25 persen untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha koperasi, 15 persen untuk anggota menurut perbandingan simpananya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah, 5 persen dana pengurus, 5 persen dana kesejahteraan pegawai, 10 persen untuk dana pendidikan pegawai, 10 persen untuk dana pembangunan daerah kerja dan 5 persen untuk sosial.

No More Posts Available.

No more pages to load.