Reskrim Polsek Modayag Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan ke Kejari

oleh -535 Dilihat
oleh
Lanjut Melale, korban dalam kasus itu adalah GL alias Gah umur 23 tahun yang diduga telah dianiaya secara bersama-sama.
“Peristiwa terjadi di depan rumah korban yang berada di desa moyongkota dan mengakibatkan korban luka memar di sekujur tubuh,” terangnya. (Ren)

No More Posts Available.

No more pages to load.