RAT KUD Perintis Terbukti Cacat Hukum, Pengurus Terpilih Telah Dibatalkan dan Ini Rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM

oleh -4,084 dilihat
oleh
Rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk dilaksanakan KUD Perintis dengan batas waktu 14 hari.

Menyampaikan laporan tertulis kepada Dinas Koperasi dan UKM Bolmong tentang susunan panitia pelaksana yang terbentuk untuk mendapat persetujuan.

Ruang lingkup tugas dan fungsi panitia pelaksana RAT yaitu, melakukan verifikasi keanggotaan yang memenuhi syarat administrasi dan memiliki hak suara yang akan diundang dalam pelaksnaan RAT. Melakukan persiapan administrasi surat menyurat, lokasi pelaksanaan RAT, membuat tata terbit pelaksanaan RAT serta hal-hal lainya yang mendukung kelancaran tugas dan fungsi.

Pengurus dan Badan Pengawas periode 2015-2020 wajib mempersiapkan dokumen laporan pertanggungjawaban dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelangaraan rapat anggota koperasi.

Bahwa persiapan dan atau pelaksanaan RAT dimaksud, senantiasa memperhatikan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow nomor 100/Setdakab/02/119/IX/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4, yaitu peserta yang hadir sebanyak-banyaknya adalah 25 persen dari anggota KUD Perintis.

Senantiasa berkoordinasi pada instansi berwenang menyangkut hal-hal pokok yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan batas waktu pelaksanaan RAT dimaksud, paling lambat 2 (dua) pekan setelah surat ini diterima. Inilah isi surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk KUD Perintis.

Surat ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Ofir Ratu SPd MM dengan tembusan asisten administrasi perekonomian, pembangunan dan kesejahteraan rakyat sekda bolmong, Komisi III DPRD Bolmong, Camat Lolayan, Abdul Bahri Kobandaha dan arsip.

No More Posts Available.

No more pages to load.