RAT KUD Perintis Terbukti Cacat Hukum, Pengurus Terpilih Telah Dibatalkan dan Ini Rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM

oleh -4,021 dilihat
oleh
Rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk dilaksanakan KUD Perintis dengan batas waktu 14 hari.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan pada Sabtu 6 Maret 2021 lalu yang telah memutuskan tiga nama pada struktur kepengurusan untuk 5 tahun kedepan, yakni periode 2021-2025, dengan Ketua terpilih Sarip Alimudin, Seketaris terpilih Abdul Rifai Manggo dan Bendahara terpilih Abdul Moh Nasir Ganggai, ternyata terbukti cacat hukum karena melanggar Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta melanggar Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan rapat anggota koperasi.

Untuk diketahui, pelaksanaan RAT KUD Perintis yang cacat hukum ini, pada 6 September 2021 lalu, dibahas melalui Rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi III Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong. Kemudian, DPRD Bolmong memberikan rekomendasi agar Dinas Koperasi dan UKM menyelesaikan permasalahan di KUD Perintis.

Tepat pada 15 September 2021, Dinas Koperasi dan UKM Bolmong melakukan mediasi dengan memfasilitasi anggota dan pelaksana RAT. Momentum mediasi ini mengungkap pelanggaran pelaksanaan RAT.

Dan, pada Senin 20 September 2021, Dinas Koperasi dan UKM Bolmong mengeluarkan surat rekomendasi nomor D.06/Diskop-UKM/277/IX/2021, yang ditujukan kepada pengurus KUD Perintis periode 2015-2020. Adapun, surat rekomendasi ini memuat 8 poin penting yang harus dilakukan KUD Perintis setelah RAT yang dilaksanakan Sabtu 6 September 2021 terbukti cacat hukum karena tidak sesuai dengan aturan.

Ini poin yang direkomendasikan Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk dilaksanakan KUD Perintis Tanoyan.

Pengurus KUD Perintis periode 2015-2020 segera mempersiapkan pelaksanaan rapat anggota tahunan ulang, dengan berpedoman pada AD/ART perubahan KUD Perintis nomor 140/KUD.P/X/1995 tanggal 20 Oktober 1995 dan Peraturan Menteri Koperasi nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelangaraan rapat anggota koperasi.

Memfasilitasi pembentukan panitia untuk melaksanakan RAT dengan ketentuan: dilaksanakan melalui mekanisme rapat anggota biasa untuk pemilihan panitia pelaksana RAT. Susunan anggota panitia pelaksana tersebut terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan bukan anggota pengurus/pengawas periode 2015-2020. Diangkat dari anggota KUD Perintis yang memenuhi syarat administrasi sebaimana diatur dalam AD/ART KUD Perintis nomor 140/KUD.P/X/1995 tanggal 20 Oktober 1995 dan Peraturan Menteri Koperasi nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelangaraan rapat anggota koperasi. Bahwa panitia RAT dimungkinkan untuk menambah jumlah anggotanya sesuai kebutuhan.

No More Posts Available.

No more pages to load.