“Program ini bertujuan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para kepala desa, dan lebih khusus bagi para kepala desa serta paling utama adalah dalam mengelola dan menggunakan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (10/6/21).
Arthur menjelaskan, untuk penyuluhan di Boltim telah dilaksanakan pekan lalu tepatnya Jumat (4/6/21). Dan, untuk Bolsel sendiri masih menunggu informasi pelaksanaan.
“Berharap masyarakat lebih memahami terkait hukum dan lebih mengetahui tugas pokok serta fungsi kewenangan dari pihak kejaksaan Kotamobagu,” ungkapnya.(Vic)