“Ini merupakan tahapan dalam rangka penyusunan rancangan RPJMD 2021 – 2026, dimana hari ini dilaksanakan presentasi ranwal RPJMD bagi tim penyusun RPJMD 2021 – 2026,” kata Sekda Bolsel.
Dia menegaskan, karena tahapan presentasi ini tidak boleh lewat 1 bulan sejak dilantiknya Bupati terpilih dan seluruh tahapan disesuaikan dengan Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, sehingga sudah harus dilaksanakan.
Narasumber kegiatan, Marleni Sirait mengatakan bahwa, proses perencanaan dalam arsitektur besar pemerintah merupakan hal yang mutlak untuk menetapkan target dan program kerja pemerintah ke depan. (Adi)