“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, serta menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI, baik melalui website maupun media sosial,” ucap Kapolsek Pinolosian, Jumat (1/01/2021).
Selain itu, Rusman mengatakan agar masyarakat dapat melaporkan apabila terdapat kegiatan kelompok masyarakat yang mengarah kepada gangguan Kamtibmas.
“Kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kegiatan suatu kelompok yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, antara lain ancaman terorisme dan radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba miras aksi pengrusakan fasilitas umum aksi kriminalitas dan tawuran antar kelompok pemuda dan atau tantangan balap liar,” ujarnya.