BOLSEL – Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pinolosian AKP Rusman Mohammad Saleh SE menegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya larangan kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI di wilayah hukum Polres Bolsel.
Hal ini juga katanya, merujuk maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Pembubaran FPI sendiri berdasarkan SKB yang ditandatangani 6 pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020). Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
SKB dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kapolsek Pinolosian mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Pinolosian khususnya dan seluruh masyarakat bolsel pada umumnya, agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.