Kapolres mengatakan BM saat ini telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, BM menurut Kapolres akan dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pasal 112 ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kemudian pasal 114 ayat ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujar Kapolres.(vic)