“Saya mewakili pihak keluarga untuk berterima kasih kepada aparat kepolisian seluruhnya, dan warga simpang hilir yang sudah membantu polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan yang di nilai keluarga kami sangat biadab”.
Ia juga menambahkan, pihak keluarga menuntut agar pelaku di jerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketemtuan hukum yang berlaku, dan menekankan agar korban tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apapun kepada orang lain.
“Yang jelas kami meminta agar kedua pelaku ini di hukum seberat-beratnya, sesuai hukum kita, agar bisa merasakan sakitnya kami sebagi pihak keluarga yang di tinggalkan, dan tidak mau menghakimi kalian secara pribadi, namun mempersilahkan polisi untuk mengungkap, agar kalian mau bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan keji ini kepada siapa pun lagi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal berlapis, yaitu pasal 340 untuk pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan dan pasal 365 KUHP atas pencurian menggunakan kekerasan, dengan ancaman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. (Faisal)