Usai Tikam Istri Hingga Tewas, Terduga Pelaku Serahkan Diri Ke Polisi

oleh -431 dilihat
Terduga Pelaku penikaman terhadap Mawar saat berada di Polsek Ratahan. (Foto : Humas Polda Sulut)

MANADO, Kroniktoday.com – Seorang suami berinisial RB (33), warga Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara, menyerahkan diri ke Polsek Ratahan karena diduga telah melanggar hukum dengan melakukan dugaan pembunuhan dengan cara menikam istrinya, sebut saja Mawar -nama samaran- (33) hingga tewas, pada Senin (20/6/2022) sore.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol, Jules Abraham Abast.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang ia terima dari Polres Minahasa Tenggara bahwa memang kejadian tersebut benar adanya.

“Penikaman terjadi pada Senin (20/6), sekitar pukul 15:30 WITA, di depan sebuah bengkel sepeda motor di Kelurahan Tosuraya, Kecamatan Ratahan, Minahasa Tenggara. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Ratahan sesaat usai kejadian,” ujarnya, Senin malam.

Kronologinya, sore itu korban sedang menunggu sepeda motornya yang diperbaiki di bengkel tersebut.

“Korban duduk di depan bengkel sambil menunggu sepeda motornya diperbaiki. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan pisau badik secara membabibuta,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tikaman tersebut membuat korban jatuh tersungkur di TKP. Terduga pelaku lalu berjalan kaki menuju Mapolsek Ratahan untuk menyerahkan diri. Sedangkan korban dilarikan warga ke Puskesmas Ratahan.

“Namun ketika sampai di Puskesmas Ratahan, korban meninggal dunia akibat mengalami luka tikaman yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dugaan sementara, pelaku nekat menikam istrinya sendiri hingga tewas karena cemburu.

“Dugaan sementara, motifnya cemburu. Pelaku mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain. Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Mapolsek Ratahan untuk diproses lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Sumber : Rilis Humas Polda Sulut

Editor : Tito Lantapon

No More Posts Available.

No more pages to load.