Setelah mengambil sepeda motor korban, IP lalu membawanya ke daerah Kota Kotamobagu, yang bertetangga dengan Bolsel. Tim Resmob Polres Bolsel yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan sepeda motor tersebut di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Tersangka ditangkap pada 7 Februari 2022 di Kelurahan Kotobangon, Kota Kotamobagu. Tim lalu melakukan interogasi kepada tersangka untuk menunjukkan barang bukti yang dicuri. Dari pengakuannya bahwa kendaraan yang dicuri berada di Kelurahan Molinow,” katanya.
Petugas lalu menjemput sepeda motor tersebut sebagai barang bukti dan membawanya bersama IP ke Mapolres Bolsel.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” ucap AKBP Ketut.(ucok)