“Nantinya selain memberikan pendampingan (sebagai juru bahasa isyarat) pada proses persidangan, pihak SLBN juga diharapkan bisa memberikan pelatihan peningkatan SDM kepada para pegawai PN kotamobagu khususnya petugas PTSP sebagai garda terdepan pelayanan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepsek SLBN, Ria R. Mokoagow mengungkapkan bila pihaknya bersedia untuk memberikan pendampingan dan edukasi bagi SDM PN Kotamobagu.
“Terima kasih kepada ketua PN Kotamobagu karena telah memprakarsai penandatangan Mou ini, terkait dengan hak-hak dan kebutuhan penyandang disabilitas diharapkan melalui kerja sama ini dapat mempermudah akses keadilan bagi penyandang disabilitas,” harapnya. (tox)