Soal Gugatan Tanah Di Gogagoman, Steven : Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing

oleh -732 dilihat
Sidang Gugagtan Perdata perbuatan melawan hukum. (foto : Doc)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum soal tanah di Kelurahan Gogagoman dengan nomor perkara No. 44 / Pdt.G / 2021 / PN.Ktg yang dilayangkan Corry Mokoginta Cs terhadap tergugat Dr Sientje Mokoginta dan kawan-kawan (dkk) terus bergulir di PN Kotamobagu.

Kali ini sidang memasuki agenda Duplik oleh tergugat I, II, III dan IV, yang dilaksanakan melalui e-court.

Dalam Duplik, Tim penasihat hukum Sientje Mokoginta dan kawan-kawan (dkk) yang terdiri dari, Glorio Immanuel Katoppo SH, Steiven Bernadino Zeekeon SH dan Stenny Sapetu SH menyebutkan, bila pihak tergugat tidak mempunyai legal standing untuk gugatan A quo.

Sebangaimana yang dikatakan Steiven kepada Kroniktoday.com, bila mana dalam materi duplik, pihaknya membantah secara keseluruhan materi Replik dari para penggugat.

“Pengugat tidak memenuhi syarat untuk menjadi Penggugat ( diskualifikasi ), disebabkan para penggugat dalam kondisi tidak mempunyai hak untuk menggugat atas tanah objek sengeta, karena SHM Nomor : 2567 / Gogagoman tahun 2009 saat ini sudah tidak ada lagi karena sudah dipecahkan sempurna dan seluruh SHM – SHM yang merupakan turunannya juga sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya, Selasa (13/7/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.