Terbukti Bersalah dalam Kasus Pencurian, Terdakwa Dean Lewi Karwur Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -375 dilihat
oleh
Tampak berdiri terdakwa Dean Lewi Karwur saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakum di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kamis 26 Oktober 2023.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu telah menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara kepada Dean Lewi Karwur atas kasus pencurian yang terjadi di Toko Elshaddai Desa Nanasi Kecamatan Poigar.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang utama PN Kotamobagu, ruangan Prof Dr H.M Hatta Ali SH MH. Pidana penjara 4 tahun kepada Dewan Lewi Karwur berdasarkan putusan PN Kotamobagu nomor 210/Pid.B/2023/PN Ktg tanggal 26 Oktober 2023, penuntut umum Zulhia Jayanti Manise SH, Yohanes Mangara Uli Simarmata.

Terdakwa Dean Lewi Karwur dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primer yang menuduhnya melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa Dean Lewi Karwur dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dihitung sebagai pemenuhan pidana yang dijatuhkan, tetapi terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, barang bukti berupa satu buah obeng dengan panjang 19,5 (sembilan belas koma lima) sentimeter dan satu buah korek api yang mempunyai lampu senter dengan panjang 7,2 (tujuh koma dua) sentimeter, telah dihukum untuk dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Terakhir, Terdakwa Dean Lewi Karwur juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).

Majelis terdiri dari Hakim Ketua Sulharman dan Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi serta Giovani. Sedangkan panitera pengganti Samsia Paputungan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kotamobagu, Adyanti SH kepada wartawan media ini mengatakan, perkara tingkat pertama sudah selesai.

“Pokoknya intinya kalau ditingkat pengadilan negeri, tingkat pertama ya, putusanya sudah ada, sudah sampai di putusan,” jelas Adyanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Jumat (27/10/2023).

Terkait ada upaya hukum lain, Adyanti menjelaskan itu adalah hak para pihak untuk mengajukan.

“Untuk tingkat pertama perkaranya sudah selesai,” singkatnya.

Untuk persidangan terhadap terdakwa Dean Lewi Karwur di Pengadilan Negeri Kotamobagu, sudah berlangsung sebanyak 12 kali sidang. Dan sidang terakhir pada Kamis 26 Oktober 2023 pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dalam catatan amar sebagaimana dilansir dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee745a9ba466549047303635313430.html, mengadili:

1. Menyatakan Terdakwa DEAN LEWI KARWUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer;

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan barang bukti berupa: – 1 (satu) buah obeng dengan panjang 19,5 (sembilan belas koma lima) sentimeter dengan gagang obeng berwarna kuning dan biru; – 1 (satu) buah korek api yang mempunyai lampu senter dengan panjang 7,2 (tujuh koma dua) sentimeter dengan warna bening; dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).

 

 

Penulis : Tri Sucipto Lantapon

No More Posts Available.

No more pages to load.