KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Tindakan PT Pegadaian Cabang Kotamobagu (tergugat) dengan menjual unit jaminan milik nasabah atas nama Fonny Watulingas (penggugat), oleh hakim Nike Rumondang Malau SH, dinyatakan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dikonfirmasi usai sidang putusan, kuasa hukum penggugat, Eldy Satria Nurdin mengatakan, bila dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (24/6/2021) siang tadi, hakim mengabulkan sebagian gugatan.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata pengacara muda ini mengulangi perkataan hakim saat membacakan putusan siang tadi.