Jual Unit Nasabah, Pegadaian Cabang Kotamobagu Dinyatakan Melakukan PMH

oleh -1,088 dilihat
oleh
Sidang gugatan Sederhan perkara nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Ktg, beberapa waktu lalu. (foto : doc)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Tindakan PT Pegadaian Cabang Kotamobagu (tergugat) dengan menjual unit jaminan milik nasabah atas nama Fonny Watulingas (penggugat), oleh hakim Nike Rumondang Malau SH, dinyatakan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dikonfirmasi usai sidang putusan, kuasa hukum penggugat, Eldy Satria Nurdin mengatakan, bila dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (24/6/2021) siang tadi, hakim mengabulkan sebagian gugatan.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata pengacara muda ini mengulangi perkataan hakim saat membacakan putusan siang tadi.

No More Posts Available.

No more pages to load.