Perpanjang Masa Jabatan, Ketua DPRD Bolmong Usulkan Limi Mokodompit dan 2 Nama Ini di Kemendagri

oleh -120 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE MM

JAKARTA, Kroniktoday.com – Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 27 Maret 2023 Nomor 100.2.1.3/1773/SJ, perihal Usul Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota dan berkaitan dengan kewenangan lembaga legislatif melalui Ketua DPRD untuk mengusulkan 3 Nama, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE MM pada Rabu 5 April 2023, telah mengusulkan nama Ir Limi Mokodompit MM dan dua nama lainya.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE MM telah mengirimkan tiga nama di Kemendagri melalui surat nomor 100/DPRD/02/124/IV/2023 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (5/4/2023) dengan masa jabatan tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 22 Mei 2024.

Tiga nama tersebut adalah Ir Limi Mokodompit MM, Deker Romas SE MM dan Zainudin Paputungan SE MAP. Sedangkan tembusan surat yang sudah ditandatangani langsung Ketua DPRD Bolmong ini, ditujukan kepada Sekertaris Jenderal Kemendagri RI di Jakarta, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta, Gubernur Sulawesi Utara di Manado.

“Iya tiga nama tersebut, pertama Penjabat Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM, Asisten 1 Deker Rompas SE MM, dan Asisten II Zainuddin Paputungan SE MAP. Jadi tiga nama itu usulan yang resmi dari DPRD Bolmong yang masuk di Kemendagri,” tegasnya, Kamis (6/4/2023).

Ia mengatakan, nantinya, usulan tiga nama tersebut yang akan jadi pertimbangan dari Kemendagri.

“Saya masih usul satu nama Limi Mokodompit, sebab ia boleh dikata berhasil mendapat penghargaan baik pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Welty.

Sementara itu, Ketua LSM Garputala mengungkapkan penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, layak dan pantas untuk diperpanjang. Walau baru sepuluh bulan pimpin di Bolmong tapi giat pemerintahan sangat baik dan banyak torehkan prestasi dan penghargaan.

“Saya berharap pak Bupati Limi Mokodompit, dipertimbangkan oleh Kemendagri untuk diperpanjang,” pintah Adri, yang cukup dikenal vokal di Pantura tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengirimkan surat kepada 41 Ketua DPRD se Indonesia, yang terdiri dari 35 Ketua DPRD Kabupaten dan 6 Ketua DPRD Kota, agar mengusulkan 3 nama untuk menjadi Penjabat Bupati/Walikota.

Untuk pengusulan 3 nama calon Pj Bupati/Walikota di Kemendagri adalah kewenangan penuh 41 Ketua DPRD se Indonesia, yang daerahnya memiliki Penjabat kepala daerah yang akan berakhir pada 22 Mei 2023, sebagaimana dalam isi surat Kemendagri poin kedua.

Dimana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

 

Penulis : Tri Sucipto Lantapon

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.