Penasihat Hukum Sientje Mokoginta dkk Sebut Gugatan Penggugat Diskualifikasi In Person

oleh -1056 Dilihat
oleh

“Semuanya telah dibatalkan, SHM Nomor : 2662 atas nama Stella Mokoginta, SHM Nomor : 2663 atas nama Stella Mokoginta, SHM Nomor : 2664 atas nama Welly Mokoginta, SHM Nomor : 2665 atas nama Jantje Mokoginta, SHM Nomor 2666 atas nama Corry Mokoginta, SHM Nomor :2668 atas nama Herry Mokoginta, SHM Nomor : 2780 / Gogagoman atas nama Robby Smith, SHM Nomor : 2785 / Gogagoman atas nama Welly Mokoginta, SHM Nomor : 2786 / Gogagoman atas nama Jantje Mokoginta dan juga 3 ( tiga ) SHM yang merupakan pecahan atau turunan dari SHM Nomor : 2661 / Gogagoman atas nama Maxi Mokoginta, SHM Nomor : 2667 / Gogagoman atas nama Nicolaas Mokoginta, dan SHM Nomor : 2669 / Gogagoman atas nama Tjenny Mokoginta. Sehingga berdasarkan uraian kami dalam esepsi dan jawaban atas gugatan, maka para penggugat tidak lagi memiliki hak atau dasar hukum untuk menyatakan bahwa mereka adalah pemilik objek sengketa, karena seluruh SHM mereka sudah dibatalkan atau dicabut,” tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Steiven, para penggugat tidak lagi memiliki Legal Standing (kapasitas) untuk mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Karena mereka bukanlah orang (subjek hukum) yang dapat mengajukan Gugatan, oleh karena itu kami memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk dapat menolak atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” pungkasnya. (tox)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.