Pelaku Penggelapan Motor Dibekuk Polisi

oleh -392 Dilihat
oleh
Diduga pelaku penggelapan motor diciduk polisi.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP M. Fadli SIK melalui anggota tim resmob Brigadir Mixon Musa Katiandagho membenarkan hal tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langaung bertindak cepat dan langsung mengamankan pelaku ke Polres Kotamobagu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Lanjutnya, saat dilakukan interogasi, dihadapan penyidik pelaku mengaku bila dirinya tak mengembalikan kendaraan yang ia pinjam dari pelapor, karena kendaraan tersebut ia sudah gadaikan.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.