Pelaku Curanmor, Penggelapan HP dan Cincin Emas Ditangkap

oleh -299 Dilihat
oleh
Wakapolres Kompol Rina Frilliya SIK bersama kasat Reskrim AKP Angga Maulana saat menggelar Conference Pers Release Para pelaku.( Foto : Vickytegela Kroniktoday.com)

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Polres Kotamobagu, Senin (29/11/2021) sekira pukul 05.40 wita kembali menggelar Conference Press untuk Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Kasus Penggelapan Hand Phone (HP)  dan Cincin Emas yang dilakukan tersangka RL alias Aco dan VR alias Vic.

Dalam Conference Pers tersebut, Kapolres Kotamobagu yang di wakili Wakapolres Kompol Rina Frillya SIK menyampaikan, kedua tersangka yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, berdasarkan dengan laporan polisi yang berbeda.

“Untuk tersangka RL alias Aco, itu diamankan Satreskrim Polres Kotamobagu atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilaporkan korban Lafki Sanjaya Luli, dengan nomor laporan, LP/B/438/X/2021/Sulut/SPKT/Res-Ktg, tanggal 22 Oktober 2021,” jelasnya.

Dia menuturkan, kronologi aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka RL alias Aco, pada Jumat 22 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 wita, saat itu korban LSI alias Lafki, hendak menemui temannya di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat tepatnya di Lorong Galesong.

“Setelah tiba di Kos, korban memarkir kendaraan motornya dengan tidak mencabut kunci kontak yang ada. Melihat kendaraan motor yang terparkir, tersangka RL pun memanfaat situasi dengan langsung mencuri kendaraan tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, dari tangan tersangka RL, Satreskrim mengamankan barang bukti (Babuk) 1 unit kendaraan motor matik Yamaha Mio M3 DB 2648 DW. Tersangka dianggap melanggar Pasal 362 KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun penjara.

Sementara itu, untuk kasus penggelapan Hand Phone (HP) dan Cincin Emas yang dilakukan tersangka VR alias Vic, berdasarkan dengan adanya laporan polisi LP/B493/XI/2021/Sulut/SPKT/Res-Ktg Tanggal 18 November 2021 yang dilaporkan FVMR alias Febri.

“Dalam laporan polisi yang disampaikan korban Febri, awalnya pelaku VR alias Vic menyampaikan hanya meminjam HP dan Cincin Emas milik Korban. Namun Naas menimpa korban, ternyata HP dan Cincin emasnya itu akhirnya telah digadaikan tersangka dengan harga Rp 600 ribu sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta.

Dia menambahkan, awalnya tersangka meminjam Hp dan Cincin ke korban. Namun saat korban hendak menagih menghubungi tersangka lewat via telepon, yang mengangkat adalah orang lain, dengan mengatakan bahwa tersangka telah menggadaikan Hp dan Cincin kepadanya dengan harga Rp 600 ribu.

“Atas kejadian tersebut, Polres Kotamobagu, mengamankan barang bukti 1 buah HP merk Oppo Tipe A31 warna hitam dan cincin emas 1 gram. Pelaku dinilai melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.