Mulai Saat Ini Tidak Ada Lagi Pengurus KUD Perintis, RAT 6 Maret 2021 Terbukti Cacat Hukum

oleh -1532 Dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Tanoyan

Nah, dalam pasal 19 poin (6) dikatakan, rapat anggota tahunan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari jumlah anggota koperasi.

Anggota koperasi yang resmi dan yang berhak dan dianggap sah mengikuti RAT hanya 34 orang. Sementara di absen hanya 22 orang saja, itu pun 6 nama sudah tidak sah alias gugur sebagai peserta RAT. Yang tersisa tinggal 16 nama yang resmi sebagai anggota KUD.

Jika mengacu pada pasal 19 poin (6) maka, setengah ditambah satu dari 34 adalah 18 orang. Harusnya yang duduk di RAT sebanyak 18 orang. Tapi, setelah di mediasi, terungkap hanya 16 oranglah yang sah.

Karena hanya tinggal 16 nama maka, pelaksanaan RAT KUD tidak kuorum alias cacat hukum dan terbukti telah melanggar Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KUD serta Permenkop.

Pada pasal 27 poin (5) juga ditegaskan, pengurus sebelum melakukan tugas dan kewajiban, lebih dahulu mengucapkan sumpah/janji dihadapan rapat anggota atau menurut keputusan rapat anggota dengan disaksikan pejabat.

Kenyataanya, pengurus yang terpillih hasil RAT hingga sudah 6 bulan, terhitung sejak Maret sampai September, tidak pernah mengucapkan sumpah/janji dihadapan anggota. Sehingga, status pengurus hasil RAT tidak sah dan telah melanggar aturan organisasi.

Kemudian, laporan keuangan yang tidak memuat tentang hasil produksi emas di wilayah 100 ha KUD Perintis sebagaimana dalam indikasi masalah yang telah diungkap. Ini juga terbukti melanggar pasal 4 huruf c yang berbunyi, untuk mencapai tujuanya maka, koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut, huruf c, menjalankan usaha dibidang pertambangan emas/galian eksplorasi, proses pemurnian dan pemasaran.

Harusnya, saat RAT laporan pertanggungjawaban memuat mengenai hasil produksi emas. Tapi dalam LPJ tidak ada lampiran berapa sebenarnya hasil produksi emas sejak tahun 2019 sampai tahun 2020. Padahal, produksi emas pada kegiatan open pit sudah ada.

No More Posts Available.

No more pages to load.