Selain itu, Menko Polhukam bersama Jaksa Agung juga membahas mengenai kasus korupsi ASABRI. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan jika korupsi ASABRI sudah diproses, hukumnya sudah masuk, dan tersangkanya sudah ada, tetapi memang belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata. Tetapi tadi sesudah didiskusikan itu (kasus ASABRI) adalah tindak pidana korupsi, sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
“Jadi, masalah korupsi di ASABRI itu tetap diselesaikan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung. Adapun kalau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tetapi ini tetap akan berjalan sebagai tindak pidana korupsi dan tidak akan bisa ditawar-tawar lagi,” sambungnya. (ahr)