Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii Pimpin Paripurna Tahap II LKPJ Bupati

oleh -427 Dilihat
oleh

Diapun menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

“Sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi dan penyelenggaaraan pemerintah daerah, pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada dewan perwakilan rakyat daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Arifin

Diketahui, dari 20 anggota dewan yang diundang yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 17 anggota dewan dengan demikian,sesuai tata tertib dewan rapat telah quorum dan sah. (Adi)

No More Posts Available.

No more pages to load.