Penasehat hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid dari SHP Law Firm, pada hari, Senin (26 Juli 2021) di persidangan Pra Peradilan APA mengatakan, “Setidaknya ada 2 orang Tim Pemeriksa yang sudah terbukti menerima duit justru tidak dijadikan tersangka, yaitu Yulmanizar alias Deden Suhendar dan Febrian. Satu lagi Wawan Ridwan juga disebut KPK menerima duit, tetapi sampai sekarang tidak ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Syaefullah.

Fakta – fakta penting terungkap dalam sidang praperadilan penersangkaan Angin Prayitno Aji (Pemohon) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK/Termohon) dalam kasus suap pajak di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ternyata terungkap bahwa pada saat tahap penyelesaian pemeriksaan pajak dari PT.JB posisi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Ditjen Pajak (DJP) dijabat oleh IRAWAN bukan oleh ANGIN PRAYITNO AJI.
“Sejak Januari 2019, Pak Angin sudah mutasi dari Direktur P2 ke Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. Sementara itu, Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) PT Johnlin terbit Maret 2019,” kata Syaefullah Hamid dari SHP Law Firm, Penasihat Hukum Angin Prayitno Aji, Senin (26 Juli 2021).
Dia menambahkan berdasar ketentuan, Direktur P2 tidak dapat mengintervensi, memengaruhi, dan memerintahkan Tim Pemeriksa menentukan besar pajak perusahaan. Perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan sampai menghitung pajak wewenang penuh Kasubdit Pengendali dan Tim Pemeriksa.Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang memegang peranan penting dan diduga sudah terbukti menerima uang suap dari wajib pajak adalah Tim Pemeriksa pajak yaitu YULMANIZAR,dan Febrian serta supervisor Wawan Ridwan.