Kampanye Calon Sangadi di 15 Desa di Kotamobagu, Bisa Gunakan Sosmed dan Media Masa

oleh -440 Dilihat
oleh

Terkait pelaksanaan Pilsang di 15 Desa yang tersebar pada 3 Kecamatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi I (Satu) DPRD Kota Kotamobagu, Senin (8/3), menggelar rapat untuk membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Sangadi (Pilsang) di masa pandemi COVID-19

Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel mengatakan, tahapan pemilihan sangadi atau pilsang  akan dimulai Juni.

“Untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan warga, maka tata cara pemilihannya akan diatur, diantaranya dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19,” katanya.

Dia menambahkan, untuk meminimalisir penyebaran virus, di masa kampanye Pilsang yang hanya tiga hari, para calon Sangadi dapat menggunakan media sosial atau menggaet media massa dalam proses kampanye.

“Untuk kampanye calon sangadi, mereka bisa menggunakan sarana itu untuk pelaksanaan kampanye karena saat ini masih dalam masa pandemi covid-19,” kata Beggie. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.