Dalam sidang tersebut, kata Eldy, Hakim juga menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pihak tergugat dihukum untuk mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta,” ucapnya.
Meski begitu, kata Eldy, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan nota keberatan terkait dengan putusan tersebut.
“Kami (para pihak) diberikan waktu 7 hari untuk memasukan nota keberatan,” pungkasnya. (tox)