Ini 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Polres Kotamobagu

oleh -3,090 dilihat
oleh
Satlantas Polres Kotamobagu saat melaksanakan Sim keliling untuk melayani Masyarakat (foto : Ist)

Kroniktoday.com, KOTAMOBAGU -Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda, Senin (31/5/2021).

Menurut Kasat lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Restika SIK, hari ini, Pelayanan SIM keliling ini, mulai dilaksanakan kembali terhitung sejak hari ini, hingga Jumat (4/6/2021). Untuk hari pertama, bertempat Indomaret Tanoyan.

“Pelayanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru,” ujarnya.

Novita menjelaskan, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

“Persyaratan pun, yakni  Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, bukti surat kesehatan, bukti kesehatan rohani atau tes psikologi,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.