Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Mohammad Nauval Seno, STK,SIK Jumat 20 Mei 2022.
Nauval menceritakan, setelah menerima laporan adanya penganiayaan seorang bocah yang menyebabkan meninggal dunia, Sat Reksrim Polres Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi.
“Berdasarkan hasil olah TKP terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh Mawar (5) serta beberapa alat bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Nauval menuturkan, setelah melakukan olah tkp gabungan team Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota berkoordinasi dengan resmob Polres Kotamobagu untuk mengamankan para terduga pelaku, yang saat itu sudah kembali ke Kotamobagu.
“Dari hasil interogasi tersebut diduga pelaku penganiayaan terhadap Mawar adalah Melati dan Bunga yang merupakan warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu,” bebernya.