Kroniktoday.com – Belum genap satu pekan bertugas, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Nana Riana SH MH, melakukan gerak cepat proses penyidikan kasus dugaan markup pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran tahun 2018-2020.
Kejaksaan Negeri Bolmut menggandeng Inspektorat Daerah untuk melakukan audit investigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Nana Riana mengatakan, hasil sementara kerugian Negara Rp1,9 miliar.
“Hasil penyidikan sementara, dari 29 OPD, ditemukan mark up yang dilakukan oleh rekanan atau pihak ketiga PLN ULP Bolmut, dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,9 miliar,” ungkap Nana Riana.