Seperti diberitakan sebelumnya, pada akhir pelaksanaan rapat dengar pendapat, pimpinan rapat yakni Supandri Damogalad mengatakan, Dinas koperasi sebagai penanggungjawab harus menindaklanjuti. Bahkan Supandri menegaskan, jika tidak ada progress maka Komisi III siap turun lansung memfasilitasi penyelesaian masalah.
“Kami meminta dinas koperasi sebagai penanggungjawab dari pemerintah daerah untuk segera menindaklajuti. Kami minta hari senin pekan depan tanggal 12 september 2021 sudah ada progres yang ril. Jika tidak selesai maka kami komisi III siap turun di KUD Perintis,” tandas Supandri.
Untuk diketahui, sebelum permasalahan RAT KUD Perintis sampai di DPRD Bolmong, upaya dari anggota untuk mengusulkan rapat yang membahas beberapa permasalahan lainya menyangkut KUD, juga telah disampaikan kepada pengurus terpilih, Badan Pengawas dan Pemerintah Desa Tanoyan Selatan selaku pemegang hak kewilayahan dan bagian dari Pembina KUD Perintis sebagai aset desa.
Namun, sekira 3 bulan berjalan, permintaan anggota tidak ada tindaklanjut. Hingga akhirnya anggota KUD menempuh jalan mengadu dan menyampaikan aspirasi di DPRD Bolmong untuk penyelesaian permasalahan KUD Perintis. (ahr)