Hari Ini Batas Waktu Penyelesaian Masalah KUD Perintis Lewat Dinas Koperasi, Komisi III DPRD Bolmong Siap-siap Ambil Alih

oleh -1,777 dilihat
oleh
Komisi III DPRD Bolmong saat menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah KUD Perintis.

BOLMONG, Kroniktoday.com – Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), hanya memberikan waktu 7 hari kepada Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, terhitung sejak Senin 6 September 2021 sampai dengan Senin 13 September 2021, untuk memfasilitasi dan memediasi penyelesaian masalah yang terjadi di Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan.

Sebelumnya, pada Senin 6 September 2021 pekan lalu, Komisi III DPRD Bolmong telah menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang paripurna dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan.

Hadir dalam pelaksanan RDP itu anggota DPRD Bolmong Komisi III, Supandri Damogalad, Febrianto Tangahu, Sulhan Manggabarani, Hi Masud Lauma, Mahrin Lolung dan Aske Irot.

Turut hadir Camat Lolayan Faisal Manoppo, Kepala Dinas Koperasi Bolmong Ofir Ratu bersama Sekertaris Dinas Koperasi Sofyanto dan 2 pejabat lainya di Dinas Koperasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong, mewakili Pemerintah Desa Tanoyan Selatan yakni Ketua BPD Ismet Olii, perwakilan pendiri KUD Perintis Alya Bakung, sejumlah anggota KUD dan pihak yang menyampaikan aduan atau aspirasi di DPRD yakni Ali Kobandaha dan Abdul Moh Nasir Ganggai.

Sementara, pihak pengurus KUD terpilih yakni Ketua Terpilih Sarip Alimudin dan Sekertaris Terpilih Abdul Rifai Manggo, tidak sempat menghadiri rapat dengar pendapat memenuhi undangan DPRD Bolmong.

Rapat dengar pendapat dimulai pukul 13.00 Wita dipimpin langsung Supandri Damogalad selaku Sekertaris Komisi III DPRD Bolmong. Proses RDP dimulai dari penyampaian pihak yang menyampaikan aspirasi di DPRD yakni Ali Kobandaha dan Abdul Nasir Ganggai.

Keduanya menyampaikan beberapa hal menyangkut kejanggalan dalam proses pelaksanaan RAT KUD Perintis seperti dugaan anggota yang hadir bukan anggota KUD, tidak memiliki Kartu tanda anggota (KTA), dugaan Laporan pertanggungjawaban pengurus dan Badan pengawas KUD Perintis yang dibuat oleh orang lain. Selain itu, anggota Komisi III DPRD yang hadir diberikan kesempatan berbicara.

“Saya sendiri terpilih sebagai bendahara KUD perintis tapi saya tidak mau dilantik karena RAT yang dilaksanakan saat itu ilegal. Peserta RAT bukan anggota KUD. Saya minta DPRD Bolmong membentuk pansus untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan yang ada di KUD Perintis,” tegas Nasir Ganggai.

No More Posts Available.

No more pages to load.