Bupati mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penetapan atau pencanangan Kampung Reforma Agraria ini, antara lain penataan aset lewat program legalisasi aset, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, maupun pemanfaatan bersama.
Selanjutnya, penataan penggunaan tanah yakni rencana badan jalan, emplasemen, fasilitas sosial, fasilitas umum, wilayah tanah usaha, aspek fisik, aspek yuridis, dan aspek lingkungan hidup.
“Ketiga adalah penataan akses yaitu indikatornya adalah peningkatan pendapatan subyek reforma agraria berupa outcome dan impact,” jelas Bupati.
Usai memberikan sambutan, Bupati menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga setempat. Selain itu, terdapat juga acara tambahan dari Dinas Sosial dan Dinas Pertanian yakni penyerahan bantuan berupa Al-Qur’an kepada para tokoh agama, penyerahan bibit cabai kepada petani, dan penanaman bibit tanaman hortikultura.
Terinformasi, turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Dandim 1303 Bolmong, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, para asisten dan sejumlah pejabat eselon II Pemkab Boltim. (andry)