Dalam rakor tersebut, kata Sande, ada beberapa hal yang disepakati termasuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak JRBM.
“Mereka harus melapor ke gugus tugas mengenai hasil pemeriksaan dan itu wajib dilaporkan setiap hari,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi ada tamu hotel yang berpotensi ikut terpapar covid-19 karena hotel telah digunakan sebagai tempat untuk isolasi bagi karyawan JRBM, maka disepakati pihak hotel tidak bisa menerima tamu dari luar.
“Nah untuk hotel tidak boleh menerima tamu umum. Kalau masih menerima tamu dari luar tidak ada gunanya isolasi,” tegas panglima ASN Kotamobagu ini.
Terpisah, Kabag Ops Polres Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii yang turut hadir dalam rakor tersebut menyarankan, kedepan isolasi bagi karyawan JRBM yang reaktif Covid-19, agar memilih tempat yang lebih memenuhi standar keamanan.
“Di hotel itu keamanan belum tentu maksimal, bisa jadi yang diisolasi keluar cari makan atau belanja. Ini yang beredar luas. Kami menyarankan kalau bisa ada tempat lain dijadikan lokasi isolasi, agar masyarakat tidak berfikir lain. Tapi semuanya kembali lagi ke SOP yang diterapkan JRBM,” tuturnya.