“Staf khusus harus bisa mengelaborasi bagaimana mindset dan cara kerja dari Pak Gubernur, sehingga dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang lebih efektif,” katanya.
“12 Februari 2022 nanti kepemimpinan ODSK genap berusia 6 tahun. Untuk itu saya minta agar kinerja semua staf khusus bisa lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya menambahkan.
Pengangkatan Staf Khusus Gubernur Sulut ini termuat dalam dua surat keputusan (SK). Pertama, SK Gubernur Sulut Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Staf Khusus tertanggal 3 Januari 2022. Kedua, SK Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Staf Khusus Bidang Pembinaan Kerohanian Kristen dan Islam tanggal 4 Januari 2022.
“Staf khusus juga harus melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali, serta bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Gubernur,” tandasnya.(lii)






