Kroniktoday.com – Google digugat atas pelacakan aktivitas pengguna dalam Mode Incognito atau Incognito Mode Chrome. Google telah mengajukan banding ke pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut, tetapi hakim menolak.
Dalam gugatan, Google dituntut memberi ganti rugi hingga US$5 miliar atau Rp71,9 triliun (kurs Rp14.397). Jumlah itu merupakan akumulasi dari kemungkinan setiap pengguna menerima ganti rugi sebesar US$5 ribu atau sekitar Rp71,9 juta.
Melansir The Next Web, tiga pengguna telah mengajukan gugatan class action terhadap Google setelah mengetahui browser Chrome-nya mengumpulkan data ketika menggunakan mode pribadi (penyamaran). Gugatan diajukan pada Juni 2020.
Mereka mengatakan bahwa setelah pengguna mematikan pelacakan data di browser, alat Google lain yang digunakan oleh situs web meneruskan informasi pribadi pengguna itu ke perusahaan. Para pembuat petisi juga menuduh bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam ‘bisnis pelacakan data’.
Seorang juru bicara Google mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan telah menjelaskan bahwa situs web yang pengguna kunjungi dapat mengumpulkan beberapa informasi meskipun Chrome tidak akan menyimpan aktivitas pengguna saat menjelajah dalam Mode Incognito.