Empat LSM Desak Kejaksaan Periksa Oknum Kadis Sosial Bolmong Terkait Kasus RTLH

oleh -1007 Dilihat
oleh
Jusuf Mooduto

“Menyimak ayat di atas, sungguh miris jika ada orang berharta dan pejabat aktif di pemerintahan daerah, kemudian mengambil dan memakan hak orang miskin,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negri (Kejari) Kotamobagu tengah melakukan penyitaan salah satu barang bukti atas dugaan kasus korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kepala Kejaksaan Negri Kotamobagu, Hadiyanto SH, melalui Kasi Intel Kejari Arthur Piri SH, mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan dugaan kasus korupsi RTLH Bolmong, pihaknya tengah melakukan penyitaan barang bukti.

“Dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, tengah kita lakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Arthur, Kamis (19/04/2021) lalu.

Dia mengatakan, untuk penetapan status perkara tersebut, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini mencuat atas adanya dugaan kerugian uang negara senilai Rp 750 Juta, yang bersumber dari Kementrian Sosial (Kemensos RI) tahun 2019, melalui program Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sementara itu, Kadis Sosial Bolmong Abdul Haris Bambela saat dihubungi di nomor handphone 08569609XXXX untuk dikonfirmasi, dalam keadaan tak aktif. Begitu juga di hubungi di nomor 08539706XXXX juga tak aktif. Meski demikian, upaya konfirmasi akan terus dilakukan. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.